Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep yaitu kerangka wangsit yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya yaitu seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melaksanakan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan (J.H. Syahlan, 1996).
Komunitas yaitu kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu.Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bab atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.
KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk menunjukkan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan menunjukkan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan dasar
a. Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b. Masalah kebidanan komunitas.
c. Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d. Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e. Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f. Faktor – faktor yang mensugesti kesehatan ibu dan anak.
g. Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan tambahan
a. Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b. Pemasaran sosial
c. Peran serta masyarakat
d. Audit maternal perinatal
e. Perilaku kesehatan masyarakat
f. Program – aktivitas pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g. Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan dasar
a. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b. Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c. Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d. Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f. Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a. Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c. Mengelola dan menunjukkan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d. Menggunakan tehnologi sempurna guna.
PERATURAN YANG MENGATUR KEWENANGAN BIDAN
PERMENKES RI NOMOR 1464 /MENKES/PER/X/2010
Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Pasal 6
Bidan hanya dapat menjalankan Praktik dan atau kerja paling banyak di satu tempat kerja dan satu tempat praktik
BAB III penyelenggaraan Praktik
Pasal 9
Ø Pelayanan kesehatan ibu
Ø Pelayanan kesehatan anak
Ø Pelayanan kesehatan reproduksi pelayanan perempuan dan keluarga berencana.
Pasal 10
Ayat 1:
pelayanan kesehatan ibu meliputi; pelayanan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan
Ayat 2:
pelayanan kesehatan ibu yang meliputi; pelayanan konseling pada masa pra hamil, pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal, pelayanan ibu nifas normal, pelayanan ibu menyusui, dan pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
Ayat 3:
bidan berwenang untuk melaksanakan episiotomi, penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II, penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan, dukungan tablet Fe pada ibu hamil, dukungan vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas, bimbingan IMD dan promosi ASI eksklusif, dukungan uterotonika pada MAK 3 dan post partum, penyuluhan dan konseling, bimbingan pada kelompok ibu hamil, dukungan surat keterangan kematian, dan dukungan surat keterangan cuti bersalin
Pasal 11
Ayat 1 :
pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi gres lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah
Ayat 2 :
Bidan berwenang untuk:
1. Melakukan asuhan bayi gres lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, perawatan bayi gres lahir pada masa neonatal ( 0 – 28 hari ), dan perawatan tali pusat.
2. Penanganan hipotermi pada bayi gres lahir dan segera merujuk
3. Penanganan kegawat daruratan dilanjutkan dengan perujukan
4. Pemberian imunisasi rutin sesuai aktivitas pemerintah
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6. Pemberian konseling dan penyuluhan
7. Pemberian surat keterangan kelahiran,
8. Pemberian surat keterangan kematian
Pasal 12
Bidan berwenang menunjukkan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana meliputi;
1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Pasal 13
Bidan yang menjalankan aktivitas pemerintah berwenang untuk;
1. Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan menunjukkan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
2. Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
3. Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai fatwa yang ditetapkan
4. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan.
5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah.
6. Melaksanakan pelayanan bidan komunitas
7. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan menunjukkan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual ( IMS ) termasuk dukungan kondom dan penyakit lainnya.
8. Pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya ( NAPZA ) melalui isu dan edukasi
9. Pelayanan kesehatan lain yang merupakan aktivitas pemerintah
10. Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan menunjukkan penyuluhan terhadap benjol menular seksua ( IMS ) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan NAPZA hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu
Pasal 14
Ayat 1 :
Bidan yang menjalankan praktik di kawasan yang tidak memiliki dokter, dapat melaksanakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 9.
Pasal 15
Ayat 1 :
pemerintah kawasan provinsi/ kabupaten/ kota menugaskan bidan praktik berdikari tertentu untuk melaksanakan aktivitas pemerintah
Ayat 2 :
bidan praktik berdikari yang ditugaskan sebagai pelaksana aktivitas pemerintah berhak atas pelatihan dan pembinaan dari pemerintah kawasan provinsi/ kabupaten/kota.
Pasal 16
Pada kawasan yang belum memiliki dokter, pemerintah dan pemerintah kawasan harus menempatkan bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan, apabila tidak terdapat tenaga Bidan dengan pendidikan D III kebidanan, pemerinta dan pemerintah kawasan dapat menempatkan bidan yang telah mengikuti pelatihan, pemerintah dan pemerintah kawasan bertanggung jawab menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang menunjukkan pelayanan di kawasan yang tidak memiliki dokter.
Pasal 20
Bidan wajib melaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan pelayanan yang diberikan yang ditujukan ke puskesmas wilayah tempat praktik, kecuali bidan yang bekerja di akomodasi pelayanan kesehatan.