Iklan Infeed Image Above

Metode Pembelajaran Struktural Analitik Sintetik (SAS)


Metode Struktural Analitik Sintetik (SAS)


Metode ini diprogramkan pemerintah RI mulai tahun 1974. Regu yang dipimpin oleh Dr. A.S. Broto pada waktu itu telah menghasilkan Metode SAS. Menurut A.S. Broto khususnya disediakan untuk berguru membaca dan menulis permulaan di kelas permulaan SD. Lebih luas lagi Metode SAS dapat dipergunakan dalam banyak sekali bidang pengajaran. Dalam proses operasionalnya metode SAS mempunyai langkah-langkah berlandaskan operasional dengan urutan : Struktural menampilkan keseluruhan; Analitik melaksanakan proses penguraian; Sintetik melaksanakan penggabungan kembali kepada bentuk Struktural semula. Landasan linguistiknya bahwa itu ucapan bukan tulisan, unsur bahasa dalam metode ini ialah kalimat; bahwa bahasa Indonesia mempunyai struktur tersendiri. Landasan pedagogiknya; (1) membuatkan potensi dan pengalaman anak, (2) membimbing anak menemukan jawab suatu masalah. Landasan psikologisnya : bahwa pengamatan pertama bersifat global (totalitas) dan bahwa anak usia sekolah memiliki sifat melit (ingin tahu). 

Prosedur penggunaan Metode SAS


1. Mula membaca permulaan dijadikan dua bagian
Bagian pertama Membaca permulaan tanpa buku
Bagian pertama Membaca permulaan buku
2. Merekam bahasa anak melalui pertanyaan-pertanyaan dari pengajar sebagai kontak permulaan.
3. Menampilkan gambar sambil bercerita. Setiap kali gambar diperlihatkan, muncullah kalimat bawah umur yang sesuai dengan gambar.
4. Membaca kalimat secara structural
5. Membaca permulaan dengan buku
6. Membaca lanjutan
7. Membaca dalam hati

Segi baiknya
a. Metode ini dapat sebagai landasan berpikir analisis.
b. Dengan langkah-langkah yang diatur sedemikian rupa membuat anak mudah mengikuti prosedur dan akan dapat cepat membaca pada kesempatan berikutnya
c. Berdasarkan landasan linguistik metode ini akan menolong anak. menguasai bacaan dengan lancar.

Segi lemahnya
1) Metode SAS mempunyai kesan bahwa pengajar harus kreatif dan terampil serta sabar
Tuntutan semacam ini dipandang sangat sukar untuk kondisi pengajar dikala ini.
2) Banyak sarana yang harus dipersiapkan untuk pelaksanaan metode ini untuk sekolah sekolah tertentu dirasa sukar.
3) Metode SAS hanya untuk konsumen pembelajar di perkotaan dan tidak di pedesaan
4) Oleh karena agak sukar menganjarkan para pengajar metode SAS maka di sana-sini Metode ini tidak dilaksanakan.
Teknik pelaksanaan Metode SAS ialah keterampian memilih kata kartu kata dan kartu kalimat. Sementara bawah umur mencari huruf, suku kata, kata., pengajar dengan sebagian anak yang lain. Menempel-empelkan kata kata yang tersusun menjadi kalimat yang berarti. Begitu seterusnya sehingga semua anak mendapat giliran untuk menyusun kalimat, membacanya dan yang paling mengutpnya sebagai ketreampilan menulis. Media lain selain papan tulis, papan panel, papn tali, OHP (Over Head Projector) dapat juga digunakan.
Metode Struktural Analitik Sintetik
Menurut Supriyadi (1996) pengertian metode SAS yaitu suatu pendekatan kisah yang disertai dengan gambar, yang didalamnya terkandung unsur struktur analitik sintetik. Metode SAS menurut Djauzak (1996) yaitu suatu metode pembelajaran menulis permulaan yang didasarkan atas pendekatan kisah yakni cara memulai mengajar menulis dengan menampilkan kisah yang diambil dari dialog siswa dan guru atau siswa dengan siswa.
Teknik pelaksanaan pembelajaran metode SAS yakni keterampilan menulis huruf, kartu suku kata, kartu kata dan kartu kalimat. Proses operasional metode SAS mempunyai langkah-angkah dengan urutan sebagai berikut :
 (1) Struktur yaitu menampilkan keseluruhan,
 (2) Analitik yaitu melakukan proses penguraian,
 (3) Sintetik yaitu melaksanakan penggabungan pada struktur semula. Demikian langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pembelajaran menulis permulaan dengan metode SAS, sehingga hasil berguru itu benar-benar menghasilkan Struktur Analitik Statis. (Subana : 176).

Kegiatan pembelajaran menulis permulaan dengan metode Struktural
Analitik Sintetik (SAS) dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :


1. Guru bercerita atau berdialog dengan siswa.
2. Memperlihatkan gambar yang bekerjasama dengan isi cerita.
3. Menulis beberapa kalimat sebagai kesimpulan dari isi cerita.
4. Menulis satu kalimat yang diambil dari isi cerita.
5. Menulis kata-kata sebagai uraian dari kalimat.
6. Menulis suku-suku kata sebagai uraian dari kata-kata.
7. Menuliskan karakter –huruf sebagai uraian dari suku-suku kata.
8. Mensintesiskan huruf-huruf menjadi suku-suku kata.
9. Menyatukan kata-kata menjadi kalimat.

Agar siswa memiliki kemampuan menulis, maka setiap langkah tersebut
dilakukan oleh siswa dengan cara menyalin goresan pena yang ditulis guru dalam setiap
langkah pembelajaran.
Demikian langkah-langkah yang dilakukan dalam menulis permulaan
dengan metode SAS sehingga hasil berguru ini benar-benar menghasilkan struktur
analitik sintetik.
Bagaimana menunjukkan bahwa untuk menentukan jenis goresan pena yang
harus diajarkan pada dikala siswa berguru menulis permulaan bukan pekerjaan yang
sederhana. Guru harus dapat menentukan jenis goresan pena yang akan diajarkan.
Menurut Hagin (Lovitt, 1989 : 227), ada lima alasan perlunya diajar
menulis karakter cetak lebih dulu pada awal berguru menulis :
1. Huruf cetak lebih mudah dipelajari karena bentuknya sederhana.
2. Buku-buku menggunakan karakter cetak sehingga bawah umur tidak perlu
mengakomodasikan dua bentuk tulisan.
3. Tulisan dengan karakter cetak lebih mudah dibaca daripada goresan pena dengan huruf
sambung.
4. Kata-kata yang ditulis dengan karakter cetak lebih mudah dieja karena huruf-huruf
tersebut berdiri sendiri-sendiri.
Dengan memperhatikan banyak sekali alasan tersebut di atas maka alangkah
baiknya pada awal berguru menulis ini siswa diajar menulis dengan menggunakan
huruf cetak lebih dulu

1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bab darisuatu penduduk yang menjadi unsur negara.
AS. Hikam mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizen yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Sementara itu, status warga negara Indonesia telah dibicarakan dalam UU RI Pasal 4 no.12 tahun 2006, yang menjadi warga negara Indonesia adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau bersdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah seorang warga negara ajaib dan ibu warga negara Indonesia.
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak menunjukkan kewarganegaraan kepada anak tsb.
6. Anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari setelah ayangya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara ajaib yang di akui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan legalisasi itu dilakukan sebelum anak tsb berusia 18 tahun atau belum kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak terang kewarganegaraan ayah ibunya.
10. Anak yang gres lahir ditemukan di wilayah Indonesia selam ayah dan ibunya tidak di ketahui.
11. Anak yang di wilayah Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak di ketahui keberadaanya.
12. Anak yang dilahirkan diluar wilayah Indonesia dari seorang ayah da ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tsb dilahirkan menunjukkan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah di kabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau komitmen setia.
2.Asas Kewarganegaraan
Pada umumnya, asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan antara asas ius sanguinis dan asas ius soli.
a. Ius soli
Asas ius soli yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut kawasan atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara A, maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun orangtuanya warga negara B. Asas ini di anut oleh negara Inggris, Mesir Amerika Serikat dan lain-lain.
b. Ius sanguinis
Asas ius sanguinis yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang tsb.
Contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orangtuanya warga negara B, maka orang tsb tetap menjadi warga negara B.(asas ini dianut leh RRC)

3.Pengertian Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Pewarganegaraan atau naturalusasi yaitu pemerolehan kewarganegaraan bagi negara ajaib setelah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Didalam UU RI No.12 tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon bila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertampat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadii berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Didalam natuarlisasi istimewa dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI. kemudian mereka mengucapkan sumpah atau komitmen setia (tidak perlu memenuhi syarat sebagai mana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.

4.Problematika status kewarganegaraan
Apatride merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Sedangkan Bipatride merupakan istilah yang digunaklan untuk orang-orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwikewarganegaraan. Sementara yang dimaksud dengan multipatride yaitu istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewrganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.

Kondisi seseorang dengan status dwikewarganegaraan, sering terjadi pada penduduk yang tinggal di kawasan perbatasan diantara 2 negara.
Dalam menentukan status kewarganegaraan, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif.

Berkaitan dengan kedua stelsel tersebut, sesorang warga negara dalam suatu warga negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi.
1. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
3. Cara Mendapatkan dan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Pada umumnya ada 2 kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewrganegaranya melalui stelsel pasif dikenal juga warga negara by opertion of law dan warga negara yang memperoleh status kewarganegaraannya melali stelsel aktif atau dikenal dengan by registration.

1. Seseorang warga negara juga bisa kehingan kewarganegaran Indonesia. UU RI No.12 tahun 2006 pasal 23, menyatakan bahwa seseorang bisa kehiolngan kewarganegaraan indonesia apabila memenuhi hal-hal berikut :
2. Memperoleh kewarganegaran lain atas kemauannya sendiri.
3. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaran lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
4. Dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraanya.
5. Bertempat tinggal diluar wilayah negara Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di wilayah kerjanya meliputi tempat tingal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan kepada yang bersangkutan, sepajang yang tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kembali kewrganegaraannya apabila memenuhi syarat-syarat menyerupai yang tertera dalam pasal 31 dan 32. UU RI No.3 tahun 1976 wacana perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958 yaitu :
1. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan karena 5 tahun berturut-turut tinggal diluar negeri tanpa keterangan, dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali bila ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan kartu ijin masuk dan menyatakan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia
2. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Rikarna alasannya yaitu lain, dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI bila ia mlaporkan diri dan menyatakan keterangan untuk kembali ke kewarganegaaan RI kepada perwakilan RI dinegara tempat tinggalnya dalam jangka waktu 1 tahun terhitung semenjak tanggal diundangkannya UU No.3 tahun 1976 pada 5 April 1976.
5.Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam sistem kewarganegaraan di Indonesia, Kedudukan warga negara pada dasarnya yaitu sebagai pilar terwujudnya Negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat dan merdeka Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan negara lain di dunia, pada dasarnya kedudukan warga negara bagi negara Indonesia diwujudkan dalam banyak sekali peraturan perundang-undangan wacana kewarganegaraan, yaitu :

1. UUD 1945
Dalam konteks UUD 1945, Kedudukan warga negara dan penduduk diatur dalam pasal 26 yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang warga Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang ajaib yang tinggal di Indonesai.
3. Hal-hal mengenai warga negara penduduk di atur dengan UU.
2. UU No. 3 tahun 1946
Undang-undang No.3 ialah wacana warga negara dan penduduk negara yaitu peraturan derivasi dibawah dibawah UU 1945 yang digunakan untuk menegakan kedudukan Negara RI dengan warga negaranya dan kedudukan penduduk negara RI.

3. UU No. 62 tahun 1958
UU No.62 tahun 1958 merupakan penyempurnaan dari UU wacana kewarga negaraan yang terdahulu. UU No. 62 tahun 1958 hening kewarganegaraan RI merupakan produk hukum derivasi dari pasal 5 dan 144 UUD RI 1950 yang hingga dikala ini masih berlaku dan tetap digunakan sebagai sumber hakum yang mengatur dilema kewarganegaraan di Indonesai setelah kurang lebih 48 tahun berlaku, dan dikala ini dinilai sudah tidak sesuai lagi. Pernasalahan kewarganegaraan yang semakin kompleks ternyata tidak bisa ditampung oleh undang-undang ini.

4. UU No.12 tahun 2006
RUU Kewarganegaraan yang gres ini memuat beberapa subtansi dasar yang lebih revolusioner dan aspiratif, menyerupai :
1. Siapa yang mnjadi warga negara Indonesia
2. Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
3. Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia
4. Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia
5. Ketentuan pidana
6.Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia
Warga negara yaitu sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X hingga Bab XIV pasal 27 hingga pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam banyak sekali bidang kehidupan.

1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.

3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4. Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A wacana hak asai insan dijelaskan secara tertulis bahwa negara menunjukkan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara terang ditetapkan melalui pasal 28 A hingga dengan pasal 28 J.

5. Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat terang bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Yang Mahakuasa YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara terang dapat kita ketahui bahwa negara menunjukkan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.

7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam dilema pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menandakan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua dilema ini.

8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur dilema perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan wacana kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan bawah umur terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

7Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
Dalam NKRI, semua warga negar mempunyai kedudukan yang sama dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, agama dan pertahanan keamanan.

Berikut ini dijelaskan lebih lanjut wujud persamaan kedudukan warga negara di indonesia dalam banyak sekali bidang kehidupan.
1. Bidang ekonomi
Setiap individu memiliki kesamaan untuk melaksanakan perjuangan ekonomi menyerupai berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dsb. Untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Bidang budaya
Setiap warga negara mempunyai kesamaan hak dalam membuatkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukisseni musik seni pahat seni bangunan dsb.
3. Bidang politik
Setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni individu berhak memilih, menjadi anggota salah satu partai, atau mendirikan partai politik.
4. Bidang hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan, dsb.
5. Bidang agama setiap warga negara di berikan kedudukan yang sama dalam memeluk agama, menjalankan ibadah dan ritual keagamaannya, berpindah agama ataupun berguru wacana agama tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Sebagai warga negara yang baik serta guna terwujudnya persamaan harkat dan martabat warga negara sebagai manusia, secara bantu-membantu kita wajib saling menghargai , menghormati prinsip persamaan kedudukan sesama warga negara.

Histats