Iklan Infeed Image Above

definisi dan isi KODE ETIK Kebidanan


Kode Etik Kebidanan


Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Profesi bidan mempunyai standar tersendiri ibarat profesi-profesi lainnya. Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan. Berikut akan dijelaskan mengenai hal tersebut.

a.      Definisi bidan
definisi dan isi KODE ETIK Kebidanan
IBI
Bidan ialah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui oleh pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, di catat ( register ), di beri ijin secara sah untuk menjalankan praktek.

b.      Definisi Kode etik
Merupakn ciri profesi yang bersumer dari nilai – nilai internal dan external suatu disiplin ilmu dan merupakan komperehensif suatu profesi yang memperlihatkan tuntutan agi anggota dalam melakukan pengabdian profesi.

c.       Kode Etik Bidan
1986 Disusun pertama kali
1988 Disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991 Disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
Isi Kode Etik Bidan

d.      Kode Etik Bidan Indonesia

1.      Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia

      Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memperlihatkan tuntunan bagi anggota dalam melakukan pengabdian profesi.

2.      Kode Etik Bidan Indonesia

Kewajiban Bidan  Terhadap Klien Dan Masyarakat

1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melakukan peran pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan peran profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, peran dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam korelasi pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.



Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya

1)  Setiap bidan senantiasa memperlihatkan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)  Setiap bidan berkewajiaban memperlihatkan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diharapkan sehubungan dengan kepentingan klien

Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat Dan Tenaga Kesehatan Lainnya

1)  Setiap bidan harus menjalin korelasi dengan sahabat sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)  Setiap bidan dalam melakukan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya

1)   Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memperlihatkan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2) Setiap bidan wajib senantiasa berbagi diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3) Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam acara penelitian dan acara sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri

1) Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya biar dapat melakukan peran profesinya dengan baik
2) Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)   Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.

Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air

1) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melakukan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga



Histats