Iklan Infeed Image Above

KODE ETIK BIDAN



KODE ETIK BIDAN
  
                                                       Kode Etik Bidan

Kode Etik yaitu norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melakukan peran profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
Secara umum aba-aba etik tersebut berisi 7 episode yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian, yaitu :

  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)
a.    Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melakukan peran pengabdiannya.
b.  Setiap bidan dalam menjalankan peran profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara citra bidan.
c.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
d.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam kekerabatan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

  1. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a.    Setiap bidan senantiasa menawarkan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b.  Setiap berhak menawarkan perlindungan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c.  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau dibutuhkan sehubungan dengan kepentingan klien.

  1. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan (2 butir)
a.    Setiap bidan harus menjalin kekerabatan dengan sahabat sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai.
b.    Setiap bidan dalam melakukan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
a.  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan menawarkan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b.  Setiap bidan harus senantiasa membuatkan diri dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam acara penelitian dan acara sejenisnya yang iapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

  1. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
a.        Setiap bidan harus memeiihara kesehatannya supaya dapat melakukan peran profesinya dengan baik.
b.    Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a.  Setiap bidan dalam menjarankan tugasnya, senantiasa melakukan ketentuan-ketentuan pembrintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
b.  Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemeriniah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
  1. Penutup (1 butir)
Sesuai dengan kewenangan dan peraturan budi yang berlaku bagi bidan, aba-aba etik merupakan ajaran dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.

Histats