A. Pengertian
Desa siaga yaitu desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan serta kemauan untuk untuk mencegah dan mengatasi problem kesehatan, bencana, dan kegawadaruratan, kesehatan secara mandiri. Desa yang dimaksud di sini yaitu kelurahan atau istilah lain bagi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan yang diakui dan dihormati dalam Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Si (siap), yaitu pendataan dan mengamati seluruh ibu hamil, siap mendampingi ibu, siap menjadi donor darah, siap memberi pertolongan kendaraanuntuk rujukan, siap membantu pendanaan, dan bidan wilayah kelurahan selalu siap memberi pelayanan.
A (antar), yaitu warga desa, bidan wilayah, dan komponen lainnya dengan cepat dan sigap mendampingi dan mengatur ibu yang akan melahirkan bila memerlukan tindakan gawat darurat.
Ga (jaga), yaitu menjaga ibu pada dikala dan setelah ibu melahirkan serta menjaga kesehatan bayi yang gres dilahirkan.
B. Tujuan
1. Tujuan umum desa siaga yaitu terwujudnya masyarakat desa yang sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya.
2. Tujuan khususnya yaitu sebagai berikut.
a. Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat desa ihwal pentingnya kesehatan.
b. Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko dan ancaman yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan (bencana, wabah, kegawadaruratan dan sebagainya)
c. Peningkatan kesehatan lingkungan di desa. Meningkatnya kemampuan dan kemauan masyarakat desa untuk menolong diri sendiri di bidang kesehatan.
C. Ciri – ciri pokok desa siaga
a. Minimal Memiliki pos kesehatan desa yang berfungsi memberi pelayanan dasar ( dengan sumberdaya minimal 1 tenaga kesehatan dan sarana fisik bangunan, perlengkapan & peralatan alat komunikasi ke masyarakat & ke puskesmas )
b. Memiliki sistem gawat darurat berbasis masyarakat
c. Memiliki sistem pembiayaan kesehatan secara mandiri
d. Masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat
D. Sasaran pengembangan desa siaga yaitu mempermudah taktik intervensi, sasaran ini dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut :
1. Semua individu dan keluarga di desa yang diharapkan bisa melaksanakan hidup sehat, peduli, dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayah desanya
2. Pihak- pihak yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku individu dan keluarga atau dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi perubahan perilaku tersebut, ibarat tokoh masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, kader serta petugas kesehatan
3. Pihak-pihak yang diharapkan memberi dukungan memberi dukungan kebijakan, peraturan perundang –undangan, dana, tenaga, sasaran, dll, ibarat kepala desa, camat, pejabat terkait, LSM, swasta, donatur, dan pemilik kepentingan lainnya.
E. Dalam pengembangan desa siaga akan meningkat dengan membagi menjadi empat kriteria.
1. Tahap bina. Tahap ini forum masyarakat desa mungkin belum aktif, tetapi telah ada forum atau lembaga masyaratak desa yang telah berfungsi dalam bentuk apa saja misalnya kelompok rembuk desa, kelompok pengajian, atau kelompok persekutuan do’a.
2. Tahap tambah. Pada tahap ini, forum masyarakat desa talah aktif dan anggota forum mengembangkan UKBM sesuai kebutuhan masyarakat , selain posyandu. Demikian juga dengan polindes dan posyandu sedikitnya sudah oada tahap madya.
3. Tahap kembang. Pada tahap ini, forum kesehatan masyarakat telah berperan secara aktif,dan bisa mengembangkan UKBMsesuai kebutuhan dengan biaya berbasis masyarakat.Jika selama ini pembiyaan kesehatan oleh masyarakat sempat terhenti sebab kurangnya pemahaman terhadap sistem jaminan,masyarakat didorong lagi untuk mengembangkan sistem serupa dimulai dari sistem yang sederhana dan di butuhkan oleh masyarakat misalnya tabulin.
4. Tahap Paripurna,tahap ini,semua indikator dalam kriteria dengan siaga sudah terpenuhi. Masyarakat sudah hidup dalam lingkungan seha tserta berperilaku hidup bersih dan sehat.
F. PENGEMBANGAN DESA SIAGA
Pengembangan desa siaga dilaksanakan dengan membantu/memfasilitasi/mendampingi masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran melalui siklus atau spiral pemecahan problem yang terorganisasi dan dilakukan oleh forum masyarakat desa (pengorganisasian masyarakat), yaitu dengan menempuh tahap berikut .
1. Mengidentifikasi masalah, penyebab masalah, dan sumber daya, yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah.
2. Mendiagnosis problem dan merumuskan alternatif pemecahan masalah.
3. Menetapkan alternatif pemecahan problem yang layak merencanakan dan melaksanakannya.
4. Memantau, mengevaluasi, dan membina kelesatarian upaya yang telah dilakukan.
Dalam pengembangan desa siaga juga sangat diharapkan forum komunikasi masyarakat yaitu terbagi menjadi empat money dan pelaporan, musyawarah mufakat desa, gerakan masyarakat desa, survey mawas diri.
1) Pengembangan tim petugas
Langkah ini merupakan awal kegiatan, sebelum kegiatan lainnya dialaksanakan. Tujuan langkah ini yaitu persiapan para petugas kesehatan yang berada di wilayah puskesmas, baik petugas teknis maupun petugas administrasi. Persiapan para petugas ini dapat berbentuk sosialisasi, pertemuan, atau pelatihan yang bersiafat konsolidasi, yang di sesuaikan dengan kondisi setempat. Keluaran atau out put dari langkah ini yaitu para petugas yang memahami peran dan fungsinya, serta siap bekerja sama dalam satu tim untuk melaksanakan pendekatan kepada tokoh masyarakat.
2) Pengembangan tim di masyarakat
Tujaun langkah ini yaitu mempersiapakan para petugas, tokoh masyarakat, dan masyarakat (forum masyarakat desa ) supaya mereka mengetahui dan mau bekerja sama dalam satu tim untuk mengembangkan desa siaga. Langkah ini, termasuk kegiatan advokasi kepada para penentu kebijakan, bertujuan supaya mereka mau memberi dukungan, baik berupa kebijakan atau anjuran, persejuan, dana, maupun sumber daya lain sehingga pengembangan desa siaga dapat berjalan denag lancar. Penfdekatan pada tokoh – tokoh masyarakat bertujuan supaya mereka memahami dan mendukung ,khususnya dalam membentuk opini masyarakat guna menciptakan iklim yang kondusif bgi pengembangan desa siaga.
3) Survei Mawas Diri
Survei Mawas Diri (SMD) atau telah mawas diri (TMD) atau Comunity Self Survei (CSS) bertujuan supaya tokoh masyarakat bisa melaksanakan telah mawas diri untuk desanya. Survei harus dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan bimbingan tenaga kesehatan.
Keluaran atau output dari SMD ini berupa identifikasi problem kesehatan dan daftar potensi di desa yang dapat di dayagunakan dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan tersebut,termasuk dalam rangka membangun poskedes.
Bentuk :
-Curah Pendapat
-Pengisisan Kartu Mawas Diri
-Observasi lapangan dll
- Penyajian Data berupa : - Data problem
- Data potensi
4) Musyawarah masyarakat desa
Tujuan penyelenggaraan musyawarah masyarakat desa (MMD) ini yaitu mencari alternatif penyelesaian,masalah kesehatan dan upaya membangun poskesdes di kaitkan dengan potensi yang dimiliki desa.Disamping itu,untuk menyusun rencana jangka panjang pengembangan desa siaga.
Data serta temuan lain yang diperoleh pada dikala SMD disampaikan,biasanya yaitu daftar problem kesehatan,data potensi serta keinginan masyarakat.Hasil pendataan tersebut dimusyawarahkan untuk menentukan prioritas,serta langkah-langkah solusi untuk pengembangan poskesdes dan pengembangan desa siaga.
G. Pelaksanaan Kegiatan
Secara operasional, pembentukan desa siaga dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut.
1. Pemilihan pengurus dan kader desa siaga. Pemilihan pengurus dan kader siaga dilakukan melalui pertemuan khusus para pimpinan formal desa dan tokoh masyarakat
Serta beberapa wakil masyarakat pilihan dilakukansecara musyawarah dan mufakat, sesuai dengan tata cara dan criteria yang berlaku dengan di fasilitasi oleh masyarakat.
2. Orientasi / pelatihan kader siaga.
Sebelum melaksanakn tugasnya, pengolahan dan kader desa yang telah ditetapkan perlu di beri orientasi atau pelatihan. Orientasi / pelatihan di laksanakan oleh dinas kesehatan kabupaten / kota. Materi orientasi / pelatihan mencakup kegiatan yang akan di laksanakan di desa dalam rangka pembangunan desa siaga yang meliputi penolahan desa siaga secara umum, pembangunan dan pengelolaan poskesdes, pembangunan dan pengelolaan UKBM lain, dan hal-hal penting lain yang terkait ibarat kehamilan dan persalinan sehat.
3. Pengembangan poskesdes dan UKBM lain. Dalam hal ini, pembangunan poskesdes dapat di kembangkan dari polindes yang sudah ada. Dengan demikian, akan diketahui bagaimana poskesdes tersebut diadakan, membangun gres dengan kemudahan dari pemerintah, membangun gres dengan pertolongan dari donator, membangun gres dengan swadaa masyarakat atau memodivikasi berdiri lain. Jika poskesdes sudah berhasil di selenggarakan, kegiatan di lanjutkan dengan UKBM lain, ibarat posyandu dengan berpedoman pada panduan yang berlaku.
4. Penyelenggaraandesa siaga. Dengan adanya poskesdes, desa yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai desa siaga. Setelah desa siaga resmi dibentuk, dilanjutkan dengan pelaksanaann kegiatan poskesdes secara rutin, yaitu pengembanagan system surveilans berbasis nasyarakat, pengembangan kesiap siagaan dan penanggulangan kegawat daruratan dan bencana, pemberantasan penyakit(dimilai dengan 2 penyakit yang berpotensi mengakibatkan KLB), penanggulangan problem dana, pemberdayaan masyrakat menuju kadarsi dan PHBS, serta penyehatan lingkungan.
5. Pembinaan dan peningkatan. Mengingat permasalahan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kinerja sector lain dan adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu adanya pengembangan jejaring kesjasama dengan mengembangkan pihak perwujudan dari pengembangan jejaring desa siaga dapat dilakukan melalui temu jejaring IKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga ( minimal sekali dalam setahun). Upaya ini selain memantapkan kerjasama, juga diharapkan dapat menyediakan wahana tukar menukar pengalaman dan memecahkan problem yang dihadapi bersama. Pembinaan jejaring lintas sector juga sangat penting , khususnya dengan kegiatan pembangunan yang bersasaran desa. Salah satu kunci keberhasilan dan kelestarian desa siaga yaitu keaktifan para kader.
H. Pembinaan Desa Siaga
Pembentukan desa siaga memerlukan tim lintas sector dan komponen masyarakat (LSM) untuk melaksanakan pendampingan dan fasilitasi. Tim ini dibutuhkan ditingkat kecamatan, kabupaten, kota, dan profinsi, yang bekerja berdasarkan surat keputusan camat , surat keputusan bupati atau wali kota dan surat keputusan gubernur .
Untuk mengingat permasalahan kesehatan sangat di pengaruhi oleh kinerja sector lain dan adanya keterbatasan sumber daya, maka untuk memajukan desa siaga, perlu adanya pengembangan jejaring kerja sama denfan banyak sekali pihak. Perwujudan dari pengembangan jejaring desa siaga dapat di lakukan melalui temu jejaring UKBM secara internal di dalam desa sendiri dan atau temu jejaring antar desa siaga ( minimal sekali dalam setahun. Salah satu kunci keberhasilan dan esa siaga yaitu ke aktifan para kader. Oleh sebab itu, dalam rangaka pembinaan, perlu dikembangkan upaya-upaya untuk memenuhi kebutuhan para kader supaya tidak drop out. Kader-kader yang memiliki motifasi memuaskan kebutuhan social psikologisnya harus di beri kesempatan seluas-luasnya utuk mengembangkan kreatifitasnya. Sementara kader-kader yang masih dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya harus dibantu untuk memperoleh pendapatan pemanis misalnya dengan pemberian gaji/ insentif atau kemudahan atau dapat berwira usaha.
Perkembangan desa siaga perlu di pantau dan di evaluai berkaitan dengan ini kegiatan-kegiatan desa siaga perlu di catat oleh kader, misalnya dalam buku register UKBM (contohnya system info posyandu ).
I. Indicator keberhasilan
Keberhasilan upaya pembangunan desa siaga dapat di lihat dari 4 kelompok indikatornya :
1. Indicator masukan yaitu indicator untuk menukur seberapa besar masukan telah di berikan dalam rangka desa siaga. Indicator masukan terdiri dari :
a. Ada / tidaknya forum masyarakat desa
b. Ada/ tidaknya sarana pelayanan kesehatan serta perlengkapan atau peralatannya
c. Ada/ tidaknya PKBM yang di butuhkan masyarakat.
d. Ada/ tidaknya tenaga kesehatan (minimal bidan )
e. Ada/ tidaknya kader aktif.
f. Ada/ tidaknya sarana pembangunan atau poskesdes sebagai sentra pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
g. Ada/ tidaknya alat komunikasi yang telah lazim di pakai masyarakat yang di manfaatkan untuk mendung pergerakan surveilans berbasis masyarakat ( misalkan kentongan, bedug )
2. Indikaor proses yaitu indicator untuk menukur seberapa aktif upaya yang di laksanakan di sutu desa dalam rangka pengembangan desa siaga. Indicator proses meliputi :
a. Frekuensi pertemuan forum masyarakat desa
b. Berfungsi atau tidaknya UKBM poskesdes
c. Ada/tidaknya pembinaan dari puskesmas PONED
d. Berfungsi atau tidaknya UKBM yang ada
e. Berfungsi atau tidaknya system kegawat daruratan dan penanggulangan kegawaat daruratn dan bencana.
f. Ada/tidaknya kegiatan kunjungan rumah kadarsi dan PHBS.
g. Ada/ tidaknya deteksi dini gangguan jiwa di tingkat rumah tangga.
3. Indicator keluaran yaitu indicator untuk menukur seberapa besar hasil kegiatan yang di capai di suatu desa dalam rangka pengembangan desa siaga indicator keluaran meliputi :
a. Cakupan pelayanan kesehatan dasar ( utamanya KIA )
b. Cakupan pelyanan UKBM lain
c. Jumlah kasus kegawatdaruratan dan KLB yang ada dan di laporkan
d. Cakupan rumah tangga yang mendapat kunjungan rumah oleh kadarsi dan PHBS.
e. Tertanganinya problem kesehatan dengan respon tepat.
4. Indicator dampak yaitu indicator untuk mengukur seberapa besar dampak dari kegiatan desa dalam rangka pengembangan desa siaga indicator proses meliputi
a. Jumlah penduduk yang menderita sakit
b. Jumlah ibu melahrkan yang meninggal dunia
c. Jumlah bayi dan balita yang meninggal dunia
d. Jumlah balita dengan gizi buruk
e. Tidak terjadinya KLB penyakit
f. Respon cepat problem kesehatan