UNWANTED PREGNANCY DAN ABORSI
I. Unwanted Pregnancy
A. Definisi
Unwanted pregnancy atau dikenal sebagai kehamilan yang tidak diinginkan merupakan kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran dari suatu kehamilan. Kehamilan ini mampu merupakan akhir dari suatu perilaku seksual/ korelasi seksual baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
B. Faktor-faktor penyebab Unwanted Pregnancy
Banyak faktor yang menyebabkan Unwanted Pregnancy antara lain:
1. Penundaan dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya usia menstruasi pertama (menarche)
2. Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan perihal perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan
3. Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
4. Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
5. Alasan karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau acara belajar)
6. Kehamilan karena incest
C. Pencegahan Unwanted Pregnancy
Unwanted pregnancy dapat dicegah dengan beberapa langkah yaitu:
1. Tidak melaksanakan korelasi seksual sebelum menikah
2. Memanfaatkan waktu luang dengan melaksanakan acara faktual menyerupai berolah raga, seni, dan keagamaan
3. Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual menyerupai meraba-raba badan pasangannya dan menonton video porno.
D. Penanganan kasus Unwanted Pregnancy pada remaja
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus:
1. bersikap dekat dengan remaja
2. memberikan konseling pada dewasa dan keluarganya
3. apabila ada problem yang serius supaya diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum mampu terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli
4. memberikan alternatif penyelesaian problem apabila terjadi kehamilan pada dewasa yaitu:
a. diselesaikan secara kekeluargaan
b. segera menikah
c. konseling kehamilan, persalinan, dan keluarga berencana
d. pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e. . bila ada gangguan kejiwaan, rujuk kepsikiater
f. bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g. bila tidak terselesaikan dengan menikah anjurkan pada keluarga supaya mendapatkan dengan baik
h. bila ingin melaksanakan pengguguran berikan konseling risiko aborsi.
II. Aborsi
A. Definisi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini yakni suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Ensiklopedi Indonesia memperlihatkan penjelasan bahwa abortus diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 ahad atau sebelum janin mencapai berat 1000 gram.
B. Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam pengguguran yaitu:
1. Aborsi spontan/alamiah
Berlangsung tanpa tindakan apapun, kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2. Aborsi buatan
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 ahad sebagai suatu akhir tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana pengguguran (dokter, bidan, dukun beranak).
3. Aborsi terapeutik/medis
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai pola calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungannya, tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
C. Pelaku Aborsi
Para wanita pelaku pengguguran adalah:
1) wanita muda
lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku pengguguran yakni mereka yang berusia dibawah 25 tahun, bahkan 24% dari mereka yakni wanita dewasa berusia dibawah 19 tahun.
Usia | Jumlah | % |
Dibawah 15 tahun | 14.200 | 0,9% |
15-17 tahun | 154.500 | 9,9% |
18-19 tahun | 224.000 | 14,4% |
20-24 tahun | 527.700 | 33,9% |
25-29 tahun | 334.900 | 21,5% |
30-34 tahun | 188.500 | 12,1% |
35-39 tahun | 90.400 | 5,8% |
40 tahun keatas | 23.800 | 1,5% |
2) belum menikah
jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melaksanakan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cnderung dengan mudah memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena di dalam budpekerti timur kehamilan diluar nikah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedy yang sangat tidak mampu diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.
D. Resiko Aborsi
Ada dua macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melaksanakan pengguguran yaitu:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik
a) Kematian mendadak karena perdarahan hebat
b) Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c) Kematian secara lambat akhir bisul serius sekitar kandungan
d) Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
e) Kerusakan leher rahim (Cervical Laceration) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f) Kanker payudara ( karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita)
g) Kanker indung telur ( ovarium cancer)
h) Kanker leher rahim ( cervical cancer)
i) Kanker hati ( liver cancer)
j) Kelainan pada placenta (placenta previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada ketika kehamilan berikutnya
k) Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
l) Endometriosis
2. Resiko gangguan psikologi
a) Kehilangan harga diri (82%)
b) Berteriak-teriak histeris (51%)
c) Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d) Ingin melaksanakan bunuh diri (28%)
e) Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f) Tidak mampu menikmati lagi korelasi seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melaksanakan pengguguran akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
E. Hukum dan Aborsi
Menurut hokum-hukum yang berlaku di Indonesia, pengguguran atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” yang mendapatkan hukuman adalah:
1. Ibu yang melaksanakan aborsi
2. Dokter, bidan atau dukun beranak yang membantu melaksanakan pengguguran
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah:
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau kalau ia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melaksanakan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melaksanakan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan tertangkap tangan melahirkan anak, pada ketika anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan tertangkap tangan bahwa akan melahirkan anak, pada ketika anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melaksanakan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau
menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Jika perbuatan itu menimbulkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu menimbulkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melaksanakan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melaksanakan atau membantu melaksanakan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.