Mengikuti pelatihan PEKERTI-AA pada tanggal 17-28 September 2012 kerjasama antara STIKES Karya Husada Semarang dengan IKIP PGRI Semarang mendatangkan banyak manfaat. Banyak dasar-dasar pembelajarana yang diajarkan. Walaupun di DIV sudah diajarkan namun di pelatihan ini banyak hal yang gres saya ketahui. Dasar-dasar pembelajaran yang terbaru juga disampaikan. Selama 2 ahad saya beserta teman-teman hingga tidak dapat melihat matahari hehe. Karena pelatihan diadakan dari mulai jam 7 hingga pulang menjelang maghrib.
Namun, jikalau melakukannya didasari niat menuntut ilmu maka semua hal tersebut tidak duduk perkara bahkan akan merasa senang.
Banyak peran setiap harinya yang harus dibuat. Dan nglembur malam sudah merupakan hal biasa selama 2 ahad tersebut. Seharusnya pelatihan PEKERTI dilakukan terlebih dahulu dilanjutkan 6 bulan praktek pribadi dalam pembelajaran lalu disusul dengan pelatihan AA. Namun sebab keterbatasan waktu jadilah dipadatkan dalam 2 minggu. Dari 120 anak dibagi dalam 3 kelompok, hal ini ditujukan semoga penerimaan bahan lebih efektif.
Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen dikatakan bahwa yang dimaksud guru ialah pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Disebutkan juga tentang hak dan kewajiban guru dalam melaksanakan peran keprofesionalan. Dalam kewajibannya seorang guru professional dituntut untuk :
(1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; dan
(2) meningkatkan dan membuatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Seiring berkembangnya zaman, dituntut adanya fungsi dari eksistensi guru sebagai tenaga profesional, yang bisa meningkatkan martabat serta bisa melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, dan kreatif.
Dosen sebagai tenaga pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas mencakup kegiatan pokok, yaitu perencanaan, pelaksanaan proses, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian. Untuk itu profesionalitas dosen harus terkait dan dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara faktual dalam menjalankan dan menyelesaikan tugas-tugas dan aktivitasnya sebagai dosen.